asn

Kejati Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba, 3 Ditahan

Kejati Lampung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba, 3 Ditahan

Radartvnews.com- Kejati Lampung Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan empat orang tersangka korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (Minerba). Keempat orang tersangka yakni Merwin, Efriansyah dan Soma sementara satu tersangka yang tidak hadir yakni YY pejabat Eselon III di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Lampung hari ini (22/12) menetapkan empat orang tersangka, namun yang hadir tiga orang. Para tersangka tidak menyetorkan pajak minerba ke kas Daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 total kerugian negara mencapai Rp2 Miliar. “Tim Pidsus Kejati Lampung menetapkan empat orang tersangka hanya saja yang hadir tiga orang. Mereka tidak menyetorkan pajak minerba ke kas Daerah selama dua tahun terhitung 2017-2019 total kerugian negara mencapai Rp2 Miliar,” jelas Andrie W Setiawan. Kejaksaan telah menitipkan ketiga tersangka ke Rutan Wayhuwi, Kabupaten Lampung Selatan. Mereka akan disidik lebih lanjut oleh pidsus atas hasil penyelidikan intelejen kejaksaan. Dalam kasus ini Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi. (sah/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: