5 Bulan DPO, Dua Jambret di Lamtim Dibekuk
Radartvnews.com- Lima bulan diburu petugas setelah melakukan penjambretan dan berhasil mengondol satu buah handphone, dua pelaku diringkus Satuan Resmob Polres Lampung Timur, Rabu malam (25/11). Kedua pelaku yaitu I-S dan rekanya Y-D sebelumnya melukan penjabretan di Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur bulan Juli 2020. Kasat reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menjelaskan, keduanya dibekuk saat bersembunyi dikediamanya di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Kejadian 25 junli 2020 kurang lebih lima bulan jadi DPO, pelaku melakukan perampasan Handphone korban lalu melaikan diri,” jelas Faria Arista. Sementara pelaku YD mengakui perbuatan.”Saya naek motordan rampas HP,” kata pelaku. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan pasal 365 Kuph dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(din/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: