Iuran Peserta Naik, BPJS Janji Tambah Peserta JKN-KIS
Radartvnews.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melakukan sosialisasi (1/7) terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur salah satunya iuran BPJS naik di awal bulan juli 2020 ini.
Dalam sosialisasi ini, BPJS dan Pemprov juga terus menargetkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS.
Berikut kenaikan iuran BPJS berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 :
Sebelum Kenaikan
Peserta Mandiri Kelas I: Rp 80.000
Peserta Mandiri Kelas II: Rp 51.000
Peserta Mandiri Kelas III: Rp 25.500
Setelah Kenaikan
Peserta Mandiri Kelas I: Rp 150.000
Peserta Mandiri Kelas II: Rp 100.000
Peserta Mandiri Kelas III: RP 42.000 ( Peserta Tetap Membayar Rp 25.500 karena pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 )
Diketahui, data dari BPJS kesehatan cakupan JKN-KIS di Lampung telah mencapai angka 72 persen atau sekitar 6,5 juta penduduk di Lampung telah terdaftar di JKN-KIS dari total penduduk di Lampung sebesar 9 jutaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Muhammad Fakhriza mengatakan, meski telah mencapai angka 72 persen namun cakupan peserta JKN-KIS dinilai masih harus ditingkatkan kembali.” Meski telah mencapai angka 72 persen namun cakupan peserta JKN-KIS dinilai masih harus ditingkatkan kembali,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan terkait kenaikan iuran ini, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat mensosialisasikannya.”Pemerintah kabupaten/kota harus mensosialisasikan terkait kenaikan iuran BPJS ini,” ujar Fahrizal Darminto.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: