Cuti Lebaran, ASN Turun Pangkat
Radartvnews.com- Selain melarang mudik, Pemerintah Kota Bandar Lampung dilebaran tahun 2020 juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti.
Wali Kota Herman HN mengatakan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dilarang memberikan cuti pegawai, cuti hanya diperbolehkan bagi pegawai yang memiliki kebutuhan mendesak seperti melahirkan.
“BKD dilarang memberikan cuti pegawai, cuti hanya diperbolehkan bagi pegawai yang memiliki kebutuhan mendesak seperti melahirkan,” jelasnya.
Apabila imbauwan tersebut tak diindahkan, maka akan diberikan sangsi sesuai dengan perarturan pemerintah 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai dengan ancaman penurunan pangkat. Sebelum larangan cuti, Walikota Herman HN mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan berpergian atau mudik guna mencegah penyebaran virus corona 20 april lalu.
sementara, itu kalender dan cuti bersama tahun ini bakal berubah jika sebelumnya hari libur cuti lebaran desember 2020 kini kembali muncul opsi menggeser cuti bersama lebaran bersamaan dengan libur idul adha atau akhir juli 2020.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: