Dicecar Jaksa, Saksi Akui Setor 39 Miliar Ke DPRD Lampung Utara
Radartvnews.com- Sidang perkara kasus fee proyek yang menjerat Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menghadirkan delapan orang saksi.
Fria Apis Pratama Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina Marga di Dinas PUPR lampung utara salah satu saksi yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, senin siang (16/3/20) berbelit saat memberikan keterangan.
Meski demikan jaksa KPK terus mencecar saksi terkait pimpinan anggota DPRD meminta jatah proyek atau menerima fee, jaksa KPK membacakan keterangan berita acara perkara. Saksi tak mampu mengelak dan membenarkan bahwa uang mengalir ke DPRD Lampung Utara
Anggota dewan yang diduga menerima uang diantaranya Fadri Daud dari partai Gerindra, Emir Kartika, Rahmat Hartono Ketua DPRD Lampung Utara dan Nurdin Hadin Ketua Komisi III.
Saksi menjelaskan uang dengan jumlah total Rp39 miliar diberikan tahun 2017 silam, namun saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek.
Fria menambahkan untuk fee, ia tidak mengetahui karena langsung berhubungan dengan Syahbudin yang pada saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara dan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: