Bawaslu Awasi Ketat Verifikasi Faktual Caden
Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memerintahkan jajarannya di delapan kabupaten/kota untuk terjun langsung mengikuti proses verifikasi faktual terhadap berkas dukungan Bakal Calon Kepala Daerah yang mendaftar di KPU melalui jalur independen atau perseorangan.
Diketahui, proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU yakni pada 26 maret hingga 15 april 2020 mendatang. Verifikasi faktual akan dilakukan dengan cara sensus atau by name by adress, sementara Bawaslu akan ikut langsung mengawasi bersamaan dengan petugas KPU.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyatakan, meski Bawaslu diberikan kewenangan untuk verifikasi faktual secara sampling 20 persen, namun pihaknya meminta jajarannya untuk menyeluruh mengawasi proses verifikasi faktual. Hal ini guna menghindari terjadinya kecurangan.
“Bawaslu diberikan kewenangan untuk verifikasi faktual secara sampling 20 persen, namun pihaknya meminta jajarannya untuk menyeluruh mengawasi proses verifikasi faktual,” kata Iskardo P Panggar.
Menurut Iskardo verifikasi faktual akan dilakukan oleh petugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) sampai ke tingkat desa. Seperti diketahui, saat ini berkas dukungan calon independen masih dalah tahapan verifikasi administrasi oleh KPU yang dilakukan sejak 27 februari sampai 25 maret 2020 mendatang.(lih/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: