Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor
Rp 33.440.000
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Wilson mengatakan setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali. BPKAD meminta kepada pengguna anggaran dimasing-masing instansi agar mematuhi perpres tersebut.
“Setelah Perpres tersebut turun, Pemkot Bandar Lampung menunggu juklak juknis dari Kementerian Dalam Negeri selanjutnya baru dibuatkan Perwali,” jelas Wilson.
Wilson menambah setelah Peraturan Walikota terbit, dinas atau badan yang telah menyusun program anggaran namun tak mengacu dalam peraturan presiden 33 tahun 2020 diminta untuk dilakukan revisi.(sah/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: