Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

Radartvnews.com- Untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II, di Lampung mendapatkan kendaraan dinas seharga Rp549.400.000. Sementara untuk kendaraan operasional kantor Rp 217.056.000 untuk jenis pick up Rp.472.230.000 jenis mini bus dan Rp. 472.230.000 jenis double gardan.

Sementara untuk pemeliharan gedung atau bangunan dalam negeri, Jokowi memperbolehkan dengan harga maksimal Rp 214.000 permeter persegi untuk gedung bertingkat dan p. 135.000 untuk gedung tidak bertingkat.

Perpes 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional untuk Lampung

1. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri

A. Luar Kota                   : Rp 380.000

B. Dalam Kota                : Rp 150.000

C. Diklat                         : Rp 110.000

2. Uang Persentasi Perjalanan Dinas

A.Pejabat Eselon II

Luar Kota

Rp 150.00

B.Dalam Kota

Rp 75.000

3. Biaya Penginapan Dalam Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: