Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

D. Residance

Rp 634.000

5. Satuan Pengadaan Kendaraan Dinas

A. Eselon II

Rp 549.400.000

B. Kendaraan Operasional Kantor 

Rp 217.056.000 jenis pick up

C. Kendaraan Operasional Kantor

Rp 472.230.000 jenis mini bus

D. Kendaraan Operasional Kantor

Rp 472.230.000 jenis double gardan

6. SATUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS RODA DUA

A. Kendaraan Operasional

Rp 31.688.000

B.Kendaraan Lapangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: