Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor
D. Residance
Rp 634.000
5. Satuan Pengadaan Kendaraan Dinas
A. Eselon II
Rp 549.400.000
B. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 217.056.000 jenis pick up
C. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 472.230.000 jenis mini bus
D. Kendaraan Operasional Kantor
Rp 472.230.000 jenis double gardan
6. SATUAN PENGADAAN KENDARAAN DINAS RODA DUA
A. Kendaraan Operasional
Rp 31.688.000
B.Kendaraan Lapangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: