Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Jokowi Atur Randis dan Honor

A. Kepala Daerah

Rp 4.491.0000

B.Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II

Rp 2.067.000

C.Eselon III

Rp 1.140.000

D.Eselon IV

Rp 580.000

4. Satuan Biaya Rapat Atau Pertemuan di Dalam Luar Kantor

A. Halfday

Rp 261.000

B  Full Day

Rp 373.000

C. Full Board

Rp 836.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: