Sim Salabim! Kejati Ralat Tersangka
![Sim Salabim! Kejati Ralat Tersangka](https://radartv.disway.id/uploads/25-feb-perubahan-tersangka.jpg)
Radartvnews.com- Kejaksaan Tinggi Lampung mengaku adanya salah penyampaian terkait penetapan satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Ini disampaikan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ari Wibowo .
Ari Wibowo penyampaian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Nurmulat pada beberapa hari lalu terkait penetapan satu tersangka tidaklah benar.
Pernyataan yang disampaikan Aspidsus adalah tersangka kendaraan mobil dinas dikabupaten Lampung Timur yang pada sebelumnya sudah ditetapkan tiga orang tersangka pada november 2019 lalu. Salah satunya berinisial D hingga kini perkara ini masih dalam penelitian berkas.
Sedangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Labkesda masih dalam proses pengumpulan baket dan sudah memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Saya meluruskan terkait penetapan tersangka Lamkesda, pada waktu itu memang ada kegiatan namun ada salah penyampaian penetapan tersangka bukan kasus Lamkesda namun kendaraan Dinas Lampung Timur,” jelas Ari Wibowo.
Diduga Labkesda dan mobilisasi demolisasi peralatan Provinsi Lampung menelan anggaran Rp 21 miliar itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang pada kontrak.
Seperti adanya pengurangan volume pada penggunaan besi dengan cara mengurangi ukuruan inc, pengurangan ukuran volume adukan semen baik bata serta adukan cor.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: