asn

1 Mei 2020, Kendaraan Odol Ditertibkan

1 Mei 2020, Kendaraan Odol Ditertibkan

radartvnews.com- Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tengah mensosialisasikan aturan baru terhadap pelanggaran kelebihan dimensi dan kelebihan muatan angkut barang atau over dimension over load (ODOL) yang akan diberlakukan per 1 mei 2020.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2010 serta surat edaran Kementrian Perhubungan tahun 2018 tentang ketentuan mengenai bak muatan mobil dan barang.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo menyampaikan, penerapan Odol ini selain untuk menjaga keselamatan lalu lintas namun juga untuk mengurangi kerusakan ruas jalan.

“Penerapan ini selain untuk menjaga keselamatan lalu lintas namun juga untuk mengurangi kerusakan ruas jalan,” imbuhnya.

Bambang Sumbogo menambahkan, nantinya penerapan ini akan dimulai di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang sehingga ketika terdapat kendaraan yang melewati batas yang di tetapkan maka dilarang melintas dan dilakukan penindakan.

“Akan diterapkan di pelabuhan bakaueheni dan panjang, kendaraan yang melewati batas dilarang melintas,” kata Bambang Sumbogo.

Dirinya menambahkan, tindakan tegas yang akan dilakukan dalam penertiban ini. Nantinya tidak hanya berupa penilangan pada kendaraan namun juga akan dilakukan pemotongan sasis pada kendaraan yang tidak sesuai standar.(krp/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: