Fatwa Muhammadiyah Halo vaporizer, Vape Haram!
Radartvnews.com- Majelis tarjih dan tajdid pimpinan pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyebut rokok elektrik alias vape haram. Keputusan tentang e-cigarette (rokok elektrik) ini diterbitkan di Yogyakarta.
Lewat surat keputusan nomor 01/Per/I.1/E/2020 tentang e-cigarette (rokok elektrik) ini, anggota divisi fatwa dan pengembangan tuntunan majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid mengatakan bahwa hal ini dilakukan guna meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok.
Dia mengatakan seperti rokok konvensional vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau.
Sesuai dengan fakta ilmiah yang tidak ada satu pihak medis menyatakan aman dari bahaya, dia juga menyebutkan diketemukan juga zat karsinogen pada barang ini.
Majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah juga merekomendasikan kepada pemerintah pusat atau daerah untuk membuat kebijakan yang melarang total rokok elektrik dan tembakau. Termasuk penjualan secara daring, distribusi, iklan, promosi dan sponsorship lalu kepada seluruh unsur muhammadiyah (organisasi otonom, lembaga, majelis dan amal usaha) diminta turut berperan aktif dalam mengkampanyekan bebas e-cigarette.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: