asn

Dua Dinas Akan di Jadikan Perusahaan Daerah kota Bandar Lampung

Dua Dinas Akan di Jadikan Perusahaan Daerah kota Bandar Lampung

radartvnews.com – Terbit nya PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah membuat pemerintah kota Bandar Lampung  harus berfikir extra untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengingat dua dinas yang bakal di hapus merupakan dinas yang menyumbang PAD besar bagi kota Bandar Lampung.  Agar PAD bisa di kelola dengan baik, rencana nya dinas pengelolaan pasar dan dinas kebersihan dan pertamanan akan di lebur menjadi perusahaan daerah atau PAD, hal ini di sampaikan Herman dalam Paripurna pandangan umum Fraksi tentang Raperda PAD kebersihan, menurut nya semua masukan Fraksi akan di cerna dan di Implementasikan. Sementara itu meski nanti nya dihapuskan Herman berjanji akan menempatkan para pegawai dari kedua dinas tersebut ke Stakholder lainya.(hen/bowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: