Gaji DPR RI Rp100 Juta/Bulan, Tunjangan Rumah Rp50 Juta & Komunikasi Rp15,5 Juta Jadi Sorotan Publik
Ilustrasi--ISTIMEWA
RADARNEWS – Isu mengenai besarnya gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang anggota DPR bisa mengantongi total penghasilan lebih dari Rp100 juta setiap bulannya.
Angka ini mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan perumahan dan komunikasi.
Secara resmi, gaji pokok anggota DPR hanya sekitar Rp4,2 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut meningkat tajam berkat tambahan berbagai tunjangan. Anggota DPR menerima tunjangan jabatan senilai Rp9,7 juta, tunjangan kehormatan Rp5,58 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, serta tunjangan reses yang jika dirata-rata nilainya mencapai Rp18,9 juta per bulan karena dibayarkan lima kali dalam setahun.
Selain itu, terdapat pula tunjangan transportasi dan bantuan langganan listrik serta telepon yang masing-masing besarnya sekitar Rp7,7 juta per bulan, serta perlindungan kesehatan dan jiwa yang seluruhnya ditanggung negara.
BACA JUGA:Viral Gaji DPR Naik VS Gaji Guru Dianggap Beban Negara
Dari sekian banyak komponen tersebut, dua tunjangan yang paling menuai sorotan publik adalah tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif. Anggota DPR yang tidak menempati rumah dinas berhak menerima tunjangan rumah dengan nilai mencapai Rp50 juta per bulan.
Sementara itu, setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp15,5 juta per bulan. Dana komunikasi ini secara resmi dimaksudkan untuk membiayai berbagai kebutuhan komunikasi seperti pulsa telepon, paket data internet, email, sarana komunikasi digital, hingga biaya operasional pertemuan dengan konstituen.
Besarnya dua tunjangan tersebut menimbulkan kritik keras dari masyarakat. Publik menilai angka Rp50 juta untuk tunjangan perumahan sangat kontras dengan realitas rakyat banyak yang masih kesulitan memiliki rumah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa backlog perumahan di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 12,7 juta unit.
Sementara itu, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 menunjukkan hanya 59,4 persen rumah tangga di Indonesia yang tinggal di rumah milik sendiri. Sisanya masih menempati rumah kontrakan, rumah dinas, atau bahkan tinggal menumpang. Situasi ini menegaskan bahwa akses terhadap hunian layak masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat, khususnya di perkotaan di mana harga rumah semakin tidak terjangkau.
Tunjangan komunikasi yang mencapai Rp15,5 juta juga dipertanyakan relevansinya. Di era digital, biaya komunikasi dengan masyarakat sebenarnya bisa dilakukan dengan lebih murah melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.
Angka belasan juta per bulan dianggap terlalu besar jika hanya untuk keperluan komunikasi, sosialisasi, atau biaya operasional pertemuan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dana komunikasi lebih banyak dipakai untuk keperluan politik, bukan semata-mata untuk kepentingan aspirasi rakyat.
DPR beralasan bahwa gaji dan tunjangan besar diberikan untuk menunjang kinerja legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun, alasan tersebut tidak serta merta meredam kritik publik. Banyak pihak menilai adanya kesenjangan tajam antara kesejahteraan wakil rakyat dan kondisi ekonomi rakyat yang mereka wakili.
Ketika anggota DPR bisa menerima fasilitas rumah senilai puluhan juta per bulan, masyarakat justru harus mencicil rumah dengan tenor panjang, bahkan sebagian besar sama sekali tidak mampu membeli rumah.
Fenomena ini membuat desakan agar pemerintah bersama DPR melakukan evaluasi terhadap sistem penggajian dan tunjangan semakin kuat. Transparansi dan peninjauan ulang besaran tunjangan dianggap perlu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Jika tidak, jurang antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakili akan semakin melebar, dan potensi krisis kepercayaan terhadap DPR bisa semakin besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
