Pemerintah Target Hentikan TPA Open Dumping pada 2026
--Ilustrasi: Pinterest
RADARTVNEWS.COM – Pemerintah menargetkan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA) pada 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Praktik open dumping dinilai masih menjadi persoalan karena sampah dibuang dan ditumpuk tanpa melalui pengelolaan yang sesuai.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila berlangsung dalam jangka panjang. Tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan air serta menimbulkan gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi TPA.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan sampah. TPA diharapkan tidak lagi hanya menjadi lokasi penumpukan sampah, tetapi juga menerapkan sistem pengolahan yang lebih terkontrol.
Upaya perbaikan juga perlu dilakukan sejak dari sumber sampah. Masyarakat memiliki peran penting melalui kebiasaan memilah sampah rumah tangga sebelum dibuang. Sampah organik dan anorganik dapat dipisahkan sehingga sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi.
Selain mengurangi beban TPA, pemilahan sampah juga membuka peluang untuk pengolahan dan daur ulang. Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sementara sejumlah jenis sampah anorganik masih dapat memiliki nilai ekonomi setelah dipilah.
Penghentian open dumping diharapkan dapat mendorong perubahan pengelolaan sampah yang lebih baik sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari penumpukan sampah secara terbuka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: