Ini Penjelasan BI Soal Heboh Uang Rp 50.000 Salah Cetak Jadi Rp 5.000, Kini Diburu Kolektor
--
Penukaran bisa dilakukan di kantor BI atau di bank umum yang menerima penukaran uang rusak.
Menariknya, uang cacat seperti ini juga diburu oleh para kolektor.
Walau BI tidak menganggap nilainya lebih, di kalangan kolektor, uang seperti ini bisa dihargai hingga Rp 200.000 sampai Rp 500.000, tergantung pada kondisi dan kelangkaannya.
Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
Selain itu, penting juga untuk menjaga kondisi uang agar tetap baik dan tidak rusak.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi layanan BI di nomor 131, WhatsApp 081 131 131 131, atau melalui email resmi Bank Indonesia.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
