BANNER HEADER DISWAY HD

Razia Gabungan di Tol Terpeka, Kendaraan ODOL Paling Banyak Ditindak

Razia Gabungan di Tol Terpeka, Kendaraan ODOL Paling Banyak Ditindak

Razia Gabungan Kendaraan di Ruas Tol Terpeka dimana Kendaraan ODOL Paling Banyak Ditindak -Foto : Ist-radartv.disway.id

LAMPUNG TENGAH, RADARTVNEWS.COM – Dalam razia gabungan yang digelar PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) di lima ruas tol pada 17–25 Juni 2025 kemarin. 

Dari total 165 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) terjaring dengan pelanggaran terbanyak ditemukan di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Selain Tol Terpeka, razia juga dilakukan di Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Tol Indralaya–Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura–Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

Langkah ini merupakan bagian dari Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang diinisiasi Kementerian Perhubungan. Berdasarkan data Kemenhub, 30–40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus sepanjang 2023 disebabkan oleh kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menegaskan razia ini bertujuan melindungi pengguna jalan.

Kendaraan ODOL bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa,” jelasnya.

Adjib memaparkan tingkat pelanggaran paling tinggi terjadi di Tol Terpeka dengan 48 dari 110 kendaraan melanggar. Disusul Tol ATP (20 dari 51), Tol Inkis (13 dari 20), Tol Palindra (12 dari 16), Tol JORR-S (10 dari 15), dan Tol Indraprabu (9 dari 15 kendaraan).

“Banyak kendaraan membawa muatan hingga dua kali kapasitas maksimal. Contohnya, kendaraan dengan kapasitas 26 ton membawa beban hampir dua kali lipat. Kondisi ini menyebabkan kerusakan permanen pada jalan seperti rutting atau gelombang aspal,” lanjutnya.

Di beberapa lokasi seperti Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang melanggar diminta menghubungi pemilik kendaraan.

“Kami juga menghubungi langsung pemilik armada untuk menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan muatan,” ujar Adjib, Jumat (27/6).

Selain razia manual, Hutama Karya kini memperkuat pengawasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM), yang memungkinkan deteksi dimensi dan muatan kendaraan secara otomatis dan real-time.

Adjib juga menanggapi alasan sebagian pelaku usaha yang menolak penertiban ODOL demi efisiensi.

“Jika terus dibiarkan, praktik ini justru akan memperlambat kemajuan sistem logistik nasional,” tegasnya.

Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi aturan berkendara, termasuk menjaga kecepatan antara 60–100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan tidak kelebihan muatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: