BANNER HEADER DISWAY HD

Kasus Istri Grebek Suami Bersama LC Di Kamar Hotel, Pamen Polda Lampung Jalani Persidangan

Kasus Istri Grebek Suami Bersama LC Di Kamar Hotel, Pamen Polda Lampung Jalani Persidangan

KOMPAK : Pamen Polda Lampung usai jalani sidang perdana.-Leo Dampiari-

Terdakwa dijerat  pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Usai sidang keduanya berjalan keluar ruang persidangan. Dengan pakaian nuansa sama, putih hitam keduanya menuju tempat parkir. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: