Pejabat Masih Malu-malu Daftar Seleksi Terbuka Sekda Lampura, H-9 Masih Nihil Pendaftar
Pemkab Lampung Utara-Sastra Sudadi-
3. Menduduki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b) untuk jabatan Sekretaris Daerah dan Pembina (IV/a) untuk jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan:
5. Memiliki Pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
BACA JUGA :Pembuatan “Shaun the Sheep” Ternyata Memakan Waktu Berbulan-bulan, Ini Alasannya
6. Sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya (paling singkat 2 (dua) tahun) atau sedang/pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun, 0 (nol) bulan, (nol) hari pada saat pelantikan;
9. Sehat jasmani dan rohani:
10. Mendapat persetujuan/izin/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),
11. Menyerahkan Fotocopy sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir (2023 dan 2024) bernilai baik;
12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani Hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin;
13. Surat Pernyataan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Tingkat Berat (Materai Rp.10.000.-);
14. Fotocopy sah bukti penyampaian pelaporan SPT tahun 2024;
15. Fotocopy sah bukti penyampaian laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Е-LHKPN) atau laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (E-LHKASN) tahun 2024;
16. Asli SKCK dari Kepolisian RI yang masih berlaku;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
