Presiden Rusia Tandatangani Aturan Baru: Hukum Berat bagi yang Hina Nabi Muhammad dan Bakar Al-Qur’an di Rusia
Ilustrasi--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Rusia di bawah kepemimpinan Kremlin kini resmi memperketat hukum terhadap tindakan penghinaan agama. Presiden Vladimir Putin dikabarkan telah menandatangani regulasi yang mengkriminalisasi tindakan seperti menghina Nabi Muhammad atau membakar Al-Qur’an, tindakan yang kini bisa berakhir dengan hukuman pidana di negeri beruang merah itu.
Menurut pernyataan resmi, pembakaran kitab suci atau tindakan yang dianggap melecehkan agama akan diproses di bawah undang-undang kriminal Rusia. Mereka yang terbukti bersalah bisa menghadapi denda besar, kerja sosial, hingga penjara tergantung pada lokasi dan konteks tindakan, terutama bila dilakukan di ruang publik atau tempat ibadah.
BACA JUGA:Prabowo Terima Bos Besar Rusia, Bahas Investasi Farmasi dan Kapal Listrik
Putin sendiri menegaskan bahwa penghinaan terhadap agama bukan bagian dari kebebasan berekspresi. Dalam konferensi pers sebelumnya, ia menyatakan bahwa menghina Nabi Muhammad atau menyebar konten yang melecehkan perasaan Muslim merupakan pelanggaran atas kebebasan beragama dan hak umat untuk beribadah dengan damai.
Rusia, yang dikenal sebagai negara multi-etnis dan multi-agama, kerap menonjolkan toleransi antar komunitas. Menurut Kremlin, pengetatan hukum ini diperlukan agar keharmonisan sosial tetap terjaga, terutama di wilayah dengan konsentrasi Muslim seperti Dagestan dan lainnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari sorotan. Kelompok hak asasi maupun organisasi internasional telah menyebut pasal penghinaan agama sebagai bagian dari undang-undang “blasphemy law” yang dianggap membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Mereka mengingatkan bahwa definisi “penghinaan” sering kali kabur dan rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap negara, agama, atau pejabat.
Bagi warga Rusia, terutama komunitas minoritas dan umat beragama, undang-undang ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan sangat berhati-hari. Sementara bagi dunia internasional, keputusan ini mencerminkan bagaimana isu toleransi, agama, dan kebebasan berekspresi terus menjadi bahan perdebatan global.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
