BANNER HEADER DISWAY HD

Guncangan Baru Korupsi Riau, KPK "Obrak-Abrik" Rumah Dinas Plt Gubernur SF Hariyanto

Guncangan Baru Korupsi Riau, KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo-Foto : Ist-

Korupsi ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah perampokan harapan bagi masyarakat Riau.

Atas perbuatan yang merusak integritas pemerintahan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur SF Hariyanto mengirimkan pesan keras: tak ada ruang aman bagi pejabat yang bermain-main dengan uang negara. 

Publik kini menanti, akankah operasi KPK ini mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik kekuasaan?. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

3 minggu