Rektor UNM Dinonaktifkan, Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual terhadap Dosen
-Dok. UNM-
RADARTVNEWS.COM – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Karta Jayadi usai muncul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen. Penonaktifan ini dilakukan untuk mendukung proses klarifikasi dan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, Mendiktisaintek menunjuk Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Farida Patittingi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. Keputusan ini diambil agar roda kepemimpinan di lingkungan UNM tetap berjalan dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Kepala Humas Kantor Kesekretariatan Unhas, Ishaq Rahman, menyampaikan dukungan kepada Prof Farida atas penugasan tersebut. Ia berharap agar Prof Farida dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjaga stabilitas kerja sama antarkampus. “Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof Farida, kiranya dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang dosen perempuan UNM berinisial QD (51) melaporkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut disampaikan ke Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan sudah diterima dan tengah diproses oleh penyidik. “Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus. Kemudian sudah kami komunikasikan juga dengan pihak terlapor, Prof Karta Jayadi,” jelas Bayu.
BACA JUGA:34 Pria Diciduk, Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi ahli untuk memperkuat proses penyelidikan. Dugaan pelecehan ini disebut terjadi melalui percakapan pesan singkat pada tahun 2022. Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan akhir sebelum mengumumkan keputusan resmi terkait kasus tersebut.
Universitas Negeri Makassar sendiri menegaskan bahwa penonaktifan Prof Karta Jayadi bersifat sementara. Pihak kampus menyebut langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan ASN dan prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung. UNM juga memastikan seluruh kegiatan akademik dan administrasi tetap berjalan seperti biasa.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini pertama kali mencuat pada Agustus 2025, ketika dosen berinisial QDR melaporkan tindak pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh rektor melalui aplikasi pesan singkat. Laporan itu kemudian berkembang dan menarik perhatian publik setelah ditangani oleh aparat kepolisian.
Selain proses hukum di kepolisian, Prof Karta Jayadi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan internal sebagai bagian dari prosedur disiplin ASN. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa seluruh aparatur yang terbukti melanggar etika profesi akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penunjukan Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kegiatan akademik di tengah isu yang sedang berkembang. Ia dikenal sebagai akademisi berpengalaman dan memiliki rekam jejak baik di bidang manajemen perguruan tinggi.
Langkah cepat Mendiktisaintek dalam menunjuk pengganti sementara dinilai penting untuk memastikan proses administratif dan kegiatan akademik UNM tidak terganggu. Kementerian menegaskan komitmennya untuk menegakkan etika akademik serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Hingga kini, Polda Sulsel masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap laporan tersebut. Publik diharapkan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
