Kemiskinan dan Kriminalitas: Lingkaran Setan yang Tak Putus?
--Freepik
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Di banyak wilayah, kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga pintu masuk ke dalam lingkaran sosial yang lebih gelap yaitu kriminalitas. Ketika akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar terbatas, sebagian masyarakat terpaksa mencari jalan pintas sering kali melalui tindak kejahatan. Fenomena ini terlihat jelas di Lampung, di mana angka kriminalitas dan tingkat kemiskinan saling bersinggungan dan menciptakan siklus yang sulit diputus.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, per Maret 2024, angka kemiskinan di Provinsi Lampung tercatat sebesar 11,11%, lebih tinggi dari rata-rata nasional. Ketika akses lapangan kerja terbatas dan sumber daya ekonomi tidak merata, masyarakat terdorong mencari alternatif dan bagi sebagian, opsi kriminal menjadi jalan pintas.
Beberapa wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi, seperti Lampung Utara, Lampung Timur, dan Way Kanan, juga dilaporkan memiliki angka kriminalitas konvensional yang tinggi, terutama pencurian, kekerasan, dan begal. Hal ini dikuatkan oleh laporan Operasi Pekat Krakatau 2025, di mana banyak kasus yang terjadi di daerah padat dan minim fasilitas ekonomi produktif.
BACA JUGA:Fakta Perbedaan Data Kemiskinan BPS dan World Bank, Segini Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia
Di tengah tekanan ekonomi yang menghimpit, tindak kriminal kerap menjadi jalan pintas bagi sebagian warga yang putus asa. Seperti yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Sy (33) di Bandar Lampung nekat mencuri emas 20 gram di sebuah toko emas pada hari Senin (27/2/2025) karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengatakan ia harus berjuang sendiri setelah suaminya menjadi TKI dan mengaku terpaksa mencuri demi memenuhi kebutuhan anaknya yang akan masuk sekolah.
Nasib yang serupa juga dialami oleh seorang pria pengangguran berinisial IT (28) di Telukbetung Barat, Bandar Lampung, ditangkap setelah mencuri tas berisi uang Rp 26 juta dan dua ponsel pada Kamis (19/12/2024). Pelaku mengaku menggunakan hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli perabot rumah tangga. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Di tengah tantangan ketenagakerjaan dan angka pengangguran yang masih tinggi, pemerintah terus berupaya memperkuat keterampilan masyarakat melalui pelatihan vokasi. Pada Januari 2025, Kementerian Ketenagakerjaan didampingi Plt. Gubernur Lampung meninjau Balai Latihan Kerja (BLK) Bandar Lampung yang sedang dalam proses transformasi menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP). Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung sendiri telah mengusulkan pembangunan BLK baru pada 2025.
BACA JUGA:Tingkat Kemiskinan Kota Bandar Lampung Kalahkan Palembang dan Medan, Mantap!
Rencana fasilitas tersebut akan menyediakan pelatihan otomotif, menjahit, komputer, dan tata rias, dan akan terafiliasi dengan perusahaan lokal (terutama sektor jasa dan perhotelan) untuk memperkuat penempatan kerja pasca-pelatihan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
