DJP Revisi Ketentuan Pajak Kripto, Sesuaikan Status Baru sebagai Instrumen Keuangan
--
Regulasi perpajakan kripto versi baru ini dijadwalkan rampung paling lambat pada semester kedua tahun 2025.
Diharapkan, kebijakan ini akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang adaptif terhadap inovasi teknologi finansial serta mampu mengoptimalkan potensi pajak dari sektor ekonomi digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
