20 Tahun Menjaga Tanah, Kini Terancam Terusir
Unjuk Rasa warga dari Karang Anyar, Sinar Kuala, Lembah Gunung, dan Kebon Jeruk Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung di Kantor Walikota Bandar Lampung, Rabu (16/7/2025)-Foto : Gadis Futihatu Rahmah-radartv.disway.id
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Cuaca terik matahari siang tak menyurutkan langkah puluhan warga yang memadati depan Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung, Rabu, 16 Juli 2025.
Di antara suara yel-yel, kertas bertuliskan tuntutan, dan pengeras suara yang terus menyala, ada satu hal yang mereka perjuangkan: hak atas tanah yang telah mereka tinggali selama lebih dari dua dekade.
Mereka datang dari berbagai penjuru kampung—Karang Anyar, Sinar Kuala, Lembah Gunung, dan Kebon Jeruk. Suaranya satu: tolak pengabaian hak atas tanah, dan lawan mafia tanah yang meresahkan.
Bagi Muslih Marhusin, warga RT 06 Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, hidup selama 20 tahun di satu tempat tak menjamin rasa aman. 20 Tahun menjaga tanah namun kini terancam terusir.
Baru-baru ini, ia menerima panggilan dari seorang pengacara yang mengklaim hak atas tanah yang ia tempati.
“Kami sudah tinggal puluhan tahun, tiba-tiba ada orang lain yang mengaku punya hak. Kami resah, kami takut. Tapi yang lebih menyakitkan, kami tidak tahu harus percaya ke siapa,” ujarnya dengan nada kecewa.
BACA JUGA:Badai PHK Belum Menyentuh Bandar Lampung, Disnaker Optimistis Kondisi Tetap Stabil
Cerita serupa datang dari Asri, warga Sinar Kuala, yang berharap pemerintah turun tangan secara konkret.
“Kami ini warga Kota Bandar Lampung. Kami tidak minta lebih, hanya ingin tanah kami disertifikatkan secara sah, kami ingin tenang, ingin diakui,” ucapnya.
Dalam aksi damai yang berlangsung tertib itu, para warga membawa dua tuntutan utama:
1. Segera sertifikatkan tanah warga dengan dasar Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Mereka menyatakan telah mengajukan permohonan sertifikat tanah komunal kepada Kementerian ATR/BPN, dan pihak BPN Kota Bandarlampung disebut telah mengetahui hal tersebut.
2. Copot Ketua RT dan Lurah Way Lunik serta Ketapang Kuala. Warga menilai, aparat setempat tidak memberikan perlindungan dan justru menambah keresahan di tengah masyarakat.
Aksi ini bukan sekadar soal legalitas lahan, bagi warga hal ini merupakan tuntutan keadilan, keberpihakan, dan rasa aman.
Mereka bukan pendatang liar. Mereka telah membangun rumah, membesarkan anak, dan berkontribusi bagi lingkungan selama puluhan tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
