BANNER HEADER DISWAY HD

Menteri P2MI: Daerah Harus Buat Aturan Agar Pekerja Migran Berangkat Secara Legal

Menteri P2MI: Daerah Harus Buat Aturan Agar Pekerja Migran Berangkat Secara Legal

--Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mendorong pemda di seluruh Indonesia segera membuat regulasi agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat ke luar negeri secara legal dan terlindungi, sumber foto: media x

Bandarlampung, RADARTVNEWS.COM – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya daerah-daerah kantong pekerja migran, untuk segera menyusun regulasi yang mendukung keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural atau legal.

Hal ini disampaikan Menteri Karding saat memberikan keterangan pers bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Kamis (15/5/2025).

"Langkah ini penting guna mencegah terus terjadinya pengiriman PMI secara non-prosedural. Gubernur dapat membuat Pergub, kemudian diikuti oleh Perda di tingkat kabupaten/kota, dan sampai ke tingkat desa dengan Peraturan Desa (Perdes). Daerah-daerah yang dikenal sebagai kantong PMI harus jadi prioritas," tegas Karding.

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut harus disertai pembentukan Satgas Pencegahan PMI Non-Prosedural, yang akan bertugas mengawasi praktik-praktik ilegal seperti percaloan dan pengiriman tanpa dokumen resmi.

Menurutnya, edukasi dan kampanye besar-besaran perlu dilakukan, bekerja sama dengan lintas kementerian, lembaga, dan tentu saja pemerintah desa. Upaya tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat mengenai risiko besar yang dihadapi jika berangkat ke luar negeri secara ilegal.

"Kami di Kementerian P2MI sudah memiliki tim reaksi cepat. Tapi yang paling utama adalah mencegah sebelum terjadi. Orang yang berangkat legal akan mendapat perlindungan negara, sementara yang ilegal tidak terdata, tidak diketahui keberadaannya, dan sangat rentan terhadap kekerasan maupun eksploitasi," ungkapnya.

Menteri Karding menyebutkan bahwa sebanyak 95 persen masalah yang menimpa PMI di luar negeri seperti kekerasan, eksploitasi, hingga kehilangan kontak dengan keluarga, dialami oleh mereka yang berangkat secara non-prosedural.

"Kalau mereka tidak terdata oleh negara, kita tidak tahu siapa yang mengirim, di mana mereka bekerja, dan bagaimana kondisi mereka. Ini yang sangat berbahaya," imbuhnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan membentuk peraturan serta memperkuat pengawasan, sebagai upaya nyata melindungi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait