UMK Naik Maksimal Sepuluh Persen

Senin 30-09-2019,11:06 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com - Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah selesai melakukan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sepanjang tahun ini Disnaker melakukan survei sebanyak 4 kali, hasilnya kebutuhan hidup layak tahun depan mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Kenaikan maksimal 10 persen ini lah yang akan digunakan dalam rapat terakhir penentuan Upah Minimum Kota Tahun 2020 mendatang memasuki pembahasan Dewan Pengupahan.

Diketahui KHL Tahun 2019 sebesar Rp 2.256. Dalam menentukan besaran KHL, Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan survei di 10 pasar tradisional. Terdapat 60 item lebih yang disurvei terdiri dari kebutuhan pangan, sandang, papan dan lainnya. (Hen/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait