Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berencana melakukan kebijakan baru yakni mengalihkan Personel Satuan Polisi Pamong Praja menjadi Polisi Kehutanan. Rencana dilakukan guna mengatasi kekurangan personel polisi kehutanan. Diketahui, berdasarkan Data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Personel Polisi Kehutanan saat ini hanya 148 orang, itupun sebagian sudah mulai mendekati masa pension.
Selain mewacanakan Pengalihan Personel POL PP, Gubernur Arinal berjanji akan mencoba mengupayakan pengajuan penambahan Personel Polhut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Arinal mengatakan salah satu penyebab pengamanan di kawasan hutan kurang karena minimnya personel yang berjaga. Oleh karenanya, Ia akan mengupayakan penambahan Personel Polisi Kehutanan. (Gal/Wo)