Sopir Bus Rosalia Indah Ditahan

Kamis 19-09-2019,11:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Kapolres Way Kanan, Ajun Komisari Besar Polisi, Andy Siswantoro, membenarkan, pihaknya menetapkan seorang Sopir Bus Rosalia Indah Bernama Amir Syaifudin, sebagai tersangka, Lakalantas Maut yang menewaskan 8 orang, 8 orang luka berat dan 22 orang luka ringan.

Penetapan tersangka, setelah Penyidik  Polres Way Kanan dan Polda Lampung melakukan Gelar Perkara Dimapolda Lampung, Rabu Siang. Setelah resmi ditetapkan tersangka, Amir Syaifudin langsung dilakukan penahanan Dipolres Way Kanan.

Dari Hasil Tes Urine tersangka sudah dipastikan negatif. Dari keterangan tersangka, kecelakaan terjadi disaat mobil yang dikemudikan melaju dengan kecepatan tinggi sekira 80 kilometer perjam, namun adanya jalan yang bergelombang atau adanya gundukan jalan, mobil kehilangan kendali.

Kendati demikian pihaknya tidak begitu saja menelan mentah-mentah keterangan tersangka, pihaknya akan  memadukan keterangan saksi-saksi korban yang kini masih menjalani perawatan dirumah sakit, setelah sejumlah korban  pulih.

Dari hasil pemeriksaan juga sang sopir merasa menyesal dengan kejadian ini. Menggingat selama  menjadi Driver Bus Rosalia Indah selama 15 tahun, baru kali ini mobil bus yang dikendarai pelaku mengalami kecelakaan, sehingga membuat dirinya menjadi shock berat. Perwira Melati Dua ini juga mengatakan tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2 , 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi Kendaraan yang menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat atau meninggal dunia. (Le/Ded/Rie)

Tags :
Kategori :

Terkait