M-Y, Pria Paruh Baya ini tak menyangka jika ulahnya melakukan cabul harus berurusan dengan polisi dan menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksa Subdit Empat Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung. Warga Jalan Cut Mutia, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung melakukan tindakan asusila, terhadap para korbanya yang tak lain anak didiknya sendiri.
Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi, Barly Ramadhani, menuturkan, penangkapan pelaku terduga cabul itu berawal dari adanya laporan sejumlah orang tua korban. Ada dua laporan dan untuk Polresta Bandar Lampung sendiri terdapat empat laporan, diperkirakan korban dugaan cabul sejumlah dua puluh orang. Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman, dikarenakan itu pengakuan dari sejumlah orang tua korban.
Sementara itu, pelaku M-Y, dirinya juga mengaku tidak mau memberikan keterangan kepada awak media, dengan alasan tidak mau bicara dan masih menunggu penasehat hukumnya. Kendati demikian, dirinya membantah apa yang dituduhkan kepada dirinya.
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan mencukupi dua alat bukti diantaranya bukti visum, akhirnya pelaku resmi ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Serta dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (Le/Wo)