Ketiga pelaku yakni, Mukhlis, seorang kurir, warga Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Provinsi Aceh, dan dua pelaku lainya Maryono, warga Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung dan seorang napi di Way Hui Lampung Selayan, bernama, Sahrul Effendi sebagai pengendali narkoba.
Kepala BNNP Lampung, Brigjend Pol Ery Nursatari, mengatakan pengungkapan sindikat narkoba lintas provinsi ini berawal dari adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Provinsi Lampung, pada 20 Agustus 2019 lalu. Saat dilakukan pengerebekan didalam kamar Hotel Malaya, didaerah rajabasa, petugas menedapatkan dua orang pelaku Mukhlis dan Maryono, sedang melakukan transaksi. Kedua pelaku mencoba mengelabuhi petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga keduanya dihadiahi timas panas.
Petugas mengamankan tiga kilo gram sabu yang dikemas mengunakan plastik merk teh dan 1200 butil pil ekstasi. Dari hasil pengembangan, petugas megamankan seorang napi dilapas Way Hui Bandar Lampung, Bernama Sahrul.
Dari keterangan terpidana 8 tahun penjara dengan kasus serupa ini mengatakan sudah dua kali mengendalikan narkoba, karena adanya seorang pemesan, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Pelaku membantah barang haram itu bukan untuk diedarkan kedalam lapas, melainkan pesanan seseorang di Lampung, yang kini masih dalam penyelidikan petugas.
Akibat ulahnya, ketiga pelaku dijerat Pasal 132 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
(Leo/Bow)