Kepala desa Mada Jaya Aniaya Anak Dibawah Umur

Sabtu 31-08-2019,09:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Rabu malam meringkus oknum Kepala Desa Mada Jaya bernisial N-S atas kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur.

Wakapolres Pesawaran Kompol Handak Prakasa mengatakan, bahwa oknum Kepala Desa Mada Jaya dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2014 ancaman 10 sampai 15 tahun penjara.

Sementara Bhakti Prasetyo kuasa hukum Kepala Desa Mada Jaya N-S, menilai penahanan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran terkait dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan, lantaran terdapat beberapa kejanggalan dalam prosesnya. Bhakti menjelaskan, dalam prosedur hukum yang seharusnya dijalani pihak kepolisian dari awal yakni melakukan pemanggilan resmi kepada terlapor N-S atas tuduhan penganiayaan.

Namun tiba-tiba pada rabu malam saat dirinya bersama Kades memenuhi panggilan polisi lewat telepon, dari sore dan malamnya langsung tidak boleh pulang dan ditangkap, dengan alasan polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Dijelaskannya N-S hanya mendapat surat penngkapan tanpa menerima surat penetapan tersangka sebelumnya.

Hal senada juga disampaikan keluarga N-S menurutnya kasus tersebut terlihat sangat aneh karena N-S yang dirugikan diawal, karena anaknya diduga diperas oleh ketiga anak pelapor, kok sekarang malah melaporkan balik dengan dugaan penganiayaan.

(Win/Bow)

Tags :
Kategori :

Terkait