Terdakwa diketahui bernama Sepriyadi Darmawan, seorang napi, yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, dengan kasus serupa, yang berada dilembaga pemasyarakatan kelas I A Raja Basa Bandar Lampung. Hukuman Sepriyadi, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yang menuntut 15 tahun. Atas putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Selain Sepriyadi, dua orang kurirnya bernama Cut Salmina Anggraini, warga Provinsi Aceh dan Chairul Anwar, warga Bandar Lampung, divonis majelis masing-masing selama 12 tahun dan denda senilai satu miliar subsider 3 bulan penjara. mereka menyatakan terima, atas putusan Majelis.
Ketiganya diyatakan bersalah sebagaiman Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terungkapnya kasus ini, berawal tertangkapnya kedua terdakwa Cut Salmina dan Chairul Anwar, didaerah Candimas Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Januari 2019 lalu.
Sementara itu dipersidangan lainya, seorang kurir sabu 3 kg, divonis Majelis Hakim, dengan hukuman pidana selama 12 bulan penjara, dan denda 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Abdul Jalil Daud, warga Provinsi Aceh, terbukti bersalah memilki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Putusan Majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang pada sidang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. Salah satu pertimbangan Majelis Hakim meringankan hukuman, diantaranya barang itu bukan milik terdakwa dan belum menikmati hasilnya, dengan upah 45 juta Rupiah.
Atas putusan itu terdakwa menyatakan terima, dan jaksa menyatakan pikir-pikir. (Leo/Bo)