Untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya di tahun 2017 lalu, ditangkap simpan narkotika jenis pil ineks.
Dan kali ini, dengan barang bukti narkotika jenis sabu, punggut yang sudah lama menjadi target operasi Kepolisian Lampung Timur, kembali digelandang petugas.
Pelaku yang diduga salah satu jaringan peredaran sabu diwilayah Yukum Lampung Timur ini, ditangkap bersama barang buktinya delapan paket sabu, setelah Resnarkoba Polres Lampung Timur, melakukan pengerebekan di kediamannya di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Pelaku beralasan, selain tergiur ajakan teman, pekerjaan ini dilakukan, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Dan bersama barang bukti nya, pelaku di kenakan dengan Pasal 112 dan 114, Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (Syam)