Jaksa Penuntut Umum, menyatakan terdakwa Ali Rahman, melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa berawal pada awal 2015 lalu, saat masih menjabat sebagai Kepala Kampung Tiyuh Tohou, mendapatkan anggaran dana desa senilai 100 juta rupiah secara bertahap.
Namun terdakwa tidak merealisasikan dana tersebut, melainkan dana untuk beberapa item pelaksanaan rehab Balai Kampung, pemberdayaan ibu-ibu pengajian, pembibitan budi daya ikan, serta modal Badan usaha milik antar desa, tidak dipergunakan untuk peruntukanya.
Melainkan uang tersebut dipakai terdakwa untuk keperluan pribadi, sehingga akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan. Sidang dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi ini ditunda pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. (Leo/Wo)