Satuan reserse kriminal polres Lampung Utara terus mengembangkan kasus pembuatan ijazah palsu yang dilakukan oleh Irfan Halfie M, seorang guru yang mengajar di sekolah madrasah ibtidaiah negeri dua Kotabumi, Lampung Utara, yang telah ditangkap ditempat kerjanya beberapa waktu lalu.
Pelaku telah melakukan penipuan terhadap korbannya yang bernama Erda, warga Labuhan Ratu, kampung Sungkai Selatan, Lampung Utara, dengan meminta uang senilai delapan juta rupiah untuk memperoleh ijazah sarjana tanpa kuliah dari disalah satu universitas di Metro.
Dari kasus tersebut polisi terus lakukan pengembangan dengan memanggil beberapa saksi, termasuk dari pihak universitas yang dicantumkan pelaku pada ijazah yang ia buat.
Kasatreskrim polres Lampung Utara mengatakan, pelaku bukan merupakan sindikat namun ijazah tersebut ia buat dan cetak sendiri.
Meski demikian, polisi akan terus melakukan pemeriksaan lebih intensif lagi, mengingat hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang cukup berbahaya. (Sas/Ri)