Ria Rosiana Tanjung, warga perum Cinta Sinar Mulia Indah, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, terlihat pasrah dan berurai air mata, saat dihadirkan sebagai terdakwa di ruang sidang pengadilan negeri Tanjung Karang, Selasa siang.
Jaksa penuntut umum, Neli Asri mengatakan perbuatan terdakwa berawal ketika saksi korban bernama Yanti, sedang menyapu halaman rumah yang tepat disebelah rumah terdakwa. Tiba-tiba datang terdakwa dan berkata kepada saksi korban sambil menghardik.
Namun saksi korban tidak menghiraukan terdakwa kemudian meneriaki korban dan mengatakan “lu sok cantik, sok seksi’’. Mendengar itu, korban merasa kesal dan mendatangi terdakwa sehingga terjadi adu mulut dan berlanjut dengan pemukulan dilakukan terdakwa kepada korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet dibagian hidung, lengan kanan bawah, dan bibir atas bagian dalam.
Diketahui korban dan terdawa sebelumnya saling lapor kekantor polisi dengan dugaan penganiayaan. Korban pernah menjadi terdakwa dalam perkara ini, dan divonis majelis hakim 4 bulan penjara. (Le/Ri)