radartvnews.com – Edwin Muhammad Zubair harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Lampung Tengah ini didakwa melakukan tindak pidana Dana Bantuan Sosial pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2007 senilai 32 miliar rupiah. Warga Jalan Raden Gunawan Hajimena Natar Kabupaten Lampung Selatan ini bersama Kiepala BPKD Herman Hasboellah, oleh Jaksa Tedi Nopriadi didakwa menandatangani pencairan dana senilai 32 milyar. Dana fiktif tersebut diperuntukan untuk anggaran berupa Belanja Bantuan PKK 200 juta, Belanja Bantuan Lembaga Keagamaan 6 miliar, Belanja Bantuan Sosial Partai Politik 820 juta dan bantuan Organisasi Kemasyarakatan 25 miliar. Terdakwa mengajukan 20 proposal pengajuan bantuan Sosial Bansos Fiktif sebanyak 550 juta rupiah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 20 tahun 2001tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi KUHP. Atas tuduhan Jaksa, terdakwa merasa tidak keberatan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo)
Mantan Bendahara Jalani Sidang Perdana
Sabtu 06-08-2016,10:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,17:23 WIB
Sejarah Baru di EWC MLBB 2026, Team Spirit Sabet Gelar Juara Dunia
Selasa 04-08-2026,17:38 WIB
Senyum Guru Dan Harapan Sekolah Rusak Usai MK Coret Anggaran MBG dari Pos Pendidikan
Selasa 04-08-2026,21:28 WIB
Survei DAMRI Dimulai, Suara Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Rute Baru di Lampung Selatan
Selasa 04-08-2026,11:44 WIB
Pakar Komunikasi Politik Ingatkan Kabinet Bayangan, Kritik Harus Rasional dan Berbasis Data
Selasa 04-08-2026,11:51 WIB
Merekam Kecelakaan Demi Konten? Ketahui Dampaknya bagi Proses Evakuasi
Terkini
Rabu 05-08-2026,00:47 WIB
Luka Batin yang Dipendam Berpengaruh pada Kesehatan, Ini Penjelasan dr.Zaidul Akbar
Selasa 04-08-2026,21:36 WIB
15 Mahasiswa KPI UIN RIL Resmi Diserahkan ke Radar Lampung TV dalam program PKL 2026
Selasa 04-08-2026,21:28 WIB
Survei DAMRI Dimulai, Suara Masyarakat Jadi Kunci Pengembangan Rute Baru di Lampung Selatan
Selasa 04-08-2026,21:22 WIB
Maroon 5 Gelar Tur Asia 2027, Jakarta Kembali Masuk Daftar Kota Konser!
Selasa 04-08-2026,21:16 WIB