radartvnews.com – Edwin Muhammad Zubair harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Bendahara Pengeluaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Lampung Tengah ini didakwa melakukan tindak pidana Dana Bantuan Sosial pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2007 senilai 32 miliar rupiah. Warga Jalan Raden Gunawan Hajimena Natar Kabupaten Lampung Selatan ini bersama Kiepala BPKD Herman Hasboellah, oleh Jaksa Tedi Nopriadi didakwa menandatangani pencairan dana senilai 32 milyar. Dana fiktif tersebut diperuntukan untuk anggaran berupa Belanja Bantuan PKK 200 juta, Belanja Bantuan Lembaga Keagamaan 6 miliar, Belanja Bantuan Sosial Partai Politik 820 juta dan bantuan Organisasi Kemasyarakatan 25 miliar. Terdakwa mengajukan 20 proposal pengajuan bantuan Sosial Bansos Fiktif sebanyak 550 juta rupiah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo, pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 20 tahun 2001tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi KUHP. Atas tuduhan Jaksa, terdakwa merasa tidak keberatan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (leo)
Mantan Bendahara Jalani Sidang Perdana
Sabtu 06-08-2016,10:22 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,21:24 WIB
Tiga Tahun Menanti, aespa Kembali Gelar Fan Meeting untuk Rayakan Anniversary ke-6
Jumat 23-10-2026,23:23 WIB
Karhutla Makin Parah, DPR Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Jumat 23-10-2026,23:16 WIB
Diduga Langgar Kawasan Konservasi, TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Ribuan Kayu di Maluku
Sabtu 24-10-2026,06:23 WIB
Menhub Pastikan Hak Penumpang KMP Batumandi Terpenuhi, Klaim Asuransi Ditindaklanjuti
Jumat 23-10-2026,21:01 WIB
TPG Guru Non-ASN Baru 75 Persen Tersalurkan, Kemendikdasmen Minta Maaf atas Keterlambatan
Terkini
Sabtu 24-10-2026,20:52 WIB
Patroli Malam Sukarame Antisipasi Curanmor hingga Tawuran di Jalur Utama Bandar Lampung
Sabtu 24-10-2026,20:44 WIB
Julia Butterfly Hill, Perempuan yang Bertahan 738 Hari di Atas Pohon demi Selamatkan Hutan
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
Pelari Terobos Pagar Pembatas Saat Jakarta Running Festival, Petugas Kewalahan
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
Dari Plafon Rusak ke Kelas Nyaman, Revitalisasi Rp1,1 Miliar Ubah SMP YPK Sion Jayapura
Sabtu 24-10-2026,20:21 WIB