Pemerintah Provinsi Lampung terus menindaklanjuti wacana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir ( TPA ) sampah regional. Setelah beberapa hari lalu Pemprov bersama pemerintah pusat telah menyepakati dan menentukan lokasi TPA regional berada di daerah Gedung Wani , ujung Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, Pemprov akan memfokuskan penanganan sampah tersebut menjadi sumber energi listrik .
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung , Arinal Djunaidi. Menurut Arinal penanganan sampah menjadi perhatian serius dirinya, oleh karena itu ia meminta semua pihak untuk sama sama berkoordinasi.
Selain itu, Arinal memerintahkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendikusikan hal tersebut. Mulai dari rata- rata volume sampah di tiap Kabupaten / Kota dan total keseluruhan volume sampah di Lampung dan cara pengelolaannya.
Diketahui, selain akan membangun TPA regional seluas 50 hektare dengan anggaran sebesar 90 miliar dari pemerintah pusat, Pemprov juga akan membangun tempat yang khusus menangani sampah untuk diubah menjadi sumber energi listrik. Pembangunan rencananya akan dimulai tahun 2020 mendatang . (Lih/Ri)