Sementara perusahaan karoseri yang belum memiliki SKRB dihimbau untuk segera mengurus, sebab jika perusahaan karoseri tak memiliki SKRB maka tak bisa memproduksi suatu rancang bangun truk maupun bus. Disisi lain berdasarkan aturan biaya proses perizinan SKRB sekali produksi memakan biaya 35 juta rupiah untuk truk.
Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu dan Lampung menyatakan bahwa di Lampung baru ada tiga perusahaan karoseri yang memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun ( SKRB ) dari sekitar 25 perusahaan karoseri di Lampung.
Tiga perusahaan karoseri yang memiliki SKRB itu diantaranya top central, putra mandiri, dan jaya makmur. BPTD wilayah VI Bengkulu dan Lampung menghimbau perusahaan karoseri yang belum memiliki SKRB untuk segera mengurus. Sebab bila perusahaan karoseri tak memiliki SKRB maka tak bisa memproduksi rancang bangun bus maupun truk.
Proses perizinan skrb sendiri melalui berbagai tahapan mulai dari perusahaan karoseri mengakukan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) ke Dishub Provinsi Lampung, SKT itu melampirkan berkas lokasi tempat kerja, peralatan, sumber daya manusia, siup, situ, serta harus berbadan hukum.
SKT merupakan salah satu syarat untuk mengajukan izin SKRB ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI. Setelah perusahaan memiliki SKT baru mengajukan izin SKRB jika SKRB telah di setujui oleh Dirjen Hubdar maka perusahaan karoseri bisa memproduksi rancang bangun truk maupun bus dengan sesuai aturan.
Sementara itu, untuk pengecekan rancang bangun BPTD wilayah VI Bengkulu Lampung hanya bertugas mengecek rancang bangun yang telah dibuat jika sesuai spesifikasi maka bptd akan segera mengirim berkas ke pusat, baru setelah itu di cek kembali jika sesuai spesifikasi maka Dirjen Perhubungan Darat akan mengeluarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe ( SRUT ).
Koordinator penguji kendaraan bermotor BPTD wilayah VI Bengkulu – Lampung, Gandi Pramana mengatakan, untuk segala proses pengajuan SKRB biaya sebesar 40 juta untuk rancang bangun bus, sementara rancang bangun truk 35 juta rupiah. Pengurusan biaya merupakan wewenang pusat.
Biaya ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ). (Lih/Ri)