Radartvnews.com- Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjung Karang selama 12 tahun kurungan penjara.
Selain dikenakan hukuman badan ketua majelis hakim diketuai Mien Trisnawaty meminta terdakwa Zainudin mebayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan pidana penjara selama 5 bulan.
Majelis juga menetapkan pidana tambahan kepada adik kandung dari ketua MPR RI itu diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp66,7 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta Zainudin disita dan dilelang jaksa dan bila hasil lelang tidak dapat menutup uang pengganti digantikan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis juga menyatakan pidana tambahan lainya berapa pencabutan hak politik zainudin selama 3 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
“mrncabut hak politik terdakwa selam 3 tahun,” ujar Mien Trisnawaty.
Sementara itu kuasa hukum Zainudin Hasan Robinson mengatakan putusan 12 tahun diberikan majelis terlalu tinggi. Beberapa fakta disampaikan zainudin dalam sidang pledoi tidak dipertimbangkan hakim sehingga semua pasal didakwa diyatakan terbukti.
“vonis keliru keterangan saksi banyak menjadi fokus kami,” ujar Robinson.
Diketahui putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun. Atas putusan majelis vonis tersebut belum berkekuatan tetap karena jaksa dan juga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan.(lds/san)