Radartvnews.com- Terdakwa kepemilikan 2 kilogram sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan, wanita asal kelurahan duri timur, kecamatan mandau kabupaten bangkalis, provinsi Riau bersalah sudah dua kali meloloskan barang haram itu dari riau ke Lampung.
Jaksa Penuntut Umum Sabi’in menjerat Nia Apriani dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
Wanita muda itu bersalah memiliki empat paket sabu yang beratnya 2 kilogram. Terdakwa ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Lampung, dijalan kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung tepatnya didepan saat menunggu seseorang mengambil barang itu, pada september 2018.
Petugas mendapatkan barang bukti narkoba didalam tas yang disimpan didalam snack makanan. Dipersidangan terungkap, terdakwa mendapatkan upah Rp20 juta dari rekan berinisial l bila barang itu sampai kepada orang yang dituju.
Sebelum ditangkap petugas, Nia juga pernah membawa barang haram sabu 1 kg dari Riau ke Lampung dengan upah Rp10 juta.
Sidang beragendakan tuntutan sekaligus nota pembelaan atau pledoy ini ditunda pekan depan dengan agenda putusan majelis.(lds/san)