Radartvnews.com- Kakek dan cucu pelaku pencurian sepeda motor disergap di salah satu warung makan di kawasan Kemiling, Bandar Lampung. Kedua Warga Gedong, Tataan Pesawaran yaitu Gamali (62) dan Ardiyansah (18).
Mirisnya sang kakek merupakan dalang setiap aksi pencurian sepeda motor tak hanya itu Gamali berperan membuat kunci T sementara ardiyansah berperan sebagai eksekutor. Dalam penangkapan polisi mengamankan kunci leter T yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.
“iya pak kunci T untuk mencuri,” kata Gamali.
IPTU Hasbi Eko Purnomo Kasat Reskrim Polres Pesawaran menjelaskan, kedua pelaku menyasar sepeda motor parkir dipertokoan. Dari catatan kepolisian Ardiyansah merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara 3 bulan lalu.
“kedua pelaku menyasar sepeda motor parkir dipertokoan, Ardiyansah merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara 3 bulan lalu,” kata Hasbi.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.(lds/san)