radartvnews.com- Civitas Akademia Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, senin pagi (21/1) melaporkan anggota DPD RI Andi Surya ke Polda Lampung. Andi Surya dilaporkanterkait dugaan pencemaran nama baik UIN Raden Intan Lampung.
Kedatangan rombongan dari pejabat di UIN ini tiba kekantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pukul 10:00 WIB dengan didampingi mahasiswa dan beberapa penasehat hukumnya.
Laporan mereka terkait peryataan anggota DPD RI Andi Surya yang membuat stetment disejumlah media terkait kampus UIN Raden Intan Lampung sarang maksiat. Diduga perkataan Andi Surya mengandung unsur ujaran kebencian.
Terkait laporan ini, pihak UIN juga membawa beberapa bukti diantaranya screnshoot berita online dibeberapa media di Bandar Lampung dan membawa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dekan Fakultas Syariah UIN Alamsyah menuturkan secara kelembagaan para alumni dan civitas dirugikan oleh stetmen Andi Surya yang menyebutkan UIN sarang maksiat, hasrat seksual dan tak bermoral. Mereka juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses perkara ini.
“menuturkan secara kelembagaan para alumni dan civitas dirugikan oleh stetmen Andi Surya yang menyebutkan UIN sarang maksiat, kami menuntut polisi memproses perkara ini kata Alamsyah.
Andi surya dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan b-10/1/2019/LPG/SKPT/ Senin 21 Januari 2019.
Sejumlah pasal dilaporkan pasal 27 ayat 3, pasal 28, pasal 36, pasal 51 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik kemudian pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sementara anggota DPD RI Andi Surya sebagai terlapor dihubungi via telpon menuturkan, dirinya dilaporkan secara pribadi anggota DPD atau pemilik yayasan Umitra. Kalau dilaporkan secara pribadi itu salah karena dirinya berbicara atas nama anggota DPD RI.(lds/san)