radartvnews.com –Vonis tambahan hukuman kepada terdakwa Deden Supriyatna , selama 7 tahun 6 bulan penjara, yang merupakan warga binaan dirutan Way Hui, Lampung Selatan ini, dijatuhi hakim pengadilan Negeri kelas 1 a Tanjung Karang, senin siang, lantaran warga jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjung Karang pusat Bandar Lampung ini terbukti mengedarkan narkotika sabu sabu didalam lapas. Selain dikenakan hukuman badan, pemuda 24 tahun ini, juga dikenakan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara. Dengan ketentuan jika , denda tak dibayar maka digantikan penjara selama enam bulan. Putusan ini sendiri sama dengan putusan jaksa penuntut umum, di atas putusan majelis, jaksa menyatakan terima, sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/cat)
Napi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Dan 6 Bulan Penjara
Selasa 26-07-2016,18:31 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,16:33 WIB
Bukan Sekadar Penghilang Kantuk, Tradisi Minum Kopi Berubah Jadi Bagian dari Gaya Hidup Anak Muda
Sabtu 06-06-2026,13:53 WIB
Debut di Usia 17 Tahun, Matthew Baker Cetak Sejarah Bersama Timnas Indonesia
Sabtu 06-06-2026,07:20 WIB
Pentingnya Literasi Keuangan bagi Generasi Muda
Sabtu 06-06-2026,18:41 WIB
Kantor Hukum LHS Mediasi Perkara Truk Towing Angkut Alat Berat Tabrak Mobil & Rumah di Jati Agung
Sabtu 06-06-2026,13:54 WIB
Libur Sekolah Makin Dekat, Orang Tua Mulai Susun Budget dan Cari Destinasi Anak
Terkini
Sabtu 06-06-2026,18:41 WIB
Kantor Hukum LHS Mediasi Perkara Truk Towing Angkut Alat Berat Tabrak Mobil & Rumah di Jati Agung
Sabtu 06-06-2026,16:33 WIB
Bukan Sekadar Penghilang Kantuk, Tradisi Minum Kopi Berubah Jadi Bagian dari Gaya Hidup Anak Muda
Sabtu 06-06-2026,15:40 WIB
Pecinta Drakor Bersiap! Deretan Drama Korea Baru Juni 2026 Siap Ramaikan Layar Streaming
Sabtu 06-06-2026,15:31 WIB
Charles Leclerc dan Lewis Hamilton Bersinar di Monaco, Ferrari Kembali Jadi Ancaman?
Sabtu 06-06-2026,13:54 WIB