radartvnews.com –Vonis tambahan hukuman kepada terdakwa Deden Supriyatna , selama 7 tahun 6 bulan penjara, yang merupakan warga binaan dirutan Way Hui, Lampung Selatan ini, dijatuhi hakim pengadilan Negeri kelas 1 a Tanjung Karang, senin siang, lantaran warga jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjung Karang pusat Bandar Lampung ini terbukti mengedarkan narkotika sabu sabu didalam lapas. Selain dikenakan hukuman badan, pemuda 24 tahun ini, juga dikenakan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara. Dengan ketentuan jika , denda tak dibayar maka digantikan penjara selama enam bulan. Putusan ini sendiri sama dengan putusan jaksa penuntut umum, di atas putusan majelis, jaksa menyatakan terima, sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/cat)
Napi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Dan 6 Bulan Penjara
Selasa 26-07-2016,18:31 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,22:59 WIB
Pekan Ini, Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardhito Wijaya Dilimpahkan
Selasa 07-04-2026,04:11 WIB
Oli Dianggap Sepele, Padahal Penentu Umur Mesin
Selasa 07-04-2026,16:15 WIB
Ghost in the Cell siap tayang 16 April 2026, hadirkan cerita mencekam dari balik penjara
Selasa 07-04-2026,04:03 WIB
Selisih Tipis, Tapi Beda Jauh? Ini Fakta Revo Fit FI dan Revo X FI
Selasa 07-04-2026,13:07 WIB
Harga Emas Antam 7 April 2026, Turun Rp 27 Ribu Per Gram
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:26 WIB
5 Kondisi Kesehatan yang Sebaiknya Tak Asal Konsumsi Alpukat!
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Gen-Z Mulai Memilih Nikah di KUA, Bukan Karena Tak Mampu tapi Karena Lebih Realistis!
Selasa 07-04-2026,22:13 WIB
Aksi Mahasiswa Lampung Hadirkan Kristomei Sianturi di DPRD Lampung
Selasa 07-04-2026,22:01 WIB
Kecuali Praktikum, Mendiktisaintek Tetapkan Mahasiswa Kuliah Jarak Jauh
Selasa 07-04-2026,21:44 WIB