radartvnews.com –Vonis tambahan hukuman kepada terdakwa Deden Supriyatna , selama 7 tahun 6 bulan penjara, yang merupakan warga binaan dirutan Way Hui, Lampung Selatan ini, dijatuhi hakim pengadilan Negeri kelas 1 a Tanjung Karang, senin siang, lantaran warga jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjung Karang pusat Bandar Lampung ini terbukti mengedarkan narkotika sabu sabu didalam lapas. Selain dikenakan hukuman badan, pemuda 24 tahun ini, juga dikenakan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara. Dengan ketentuan jika , denda tak dibayar maka digantikan penjara selama enam bulan. Putusan ini sendiri sama dengan putusan jaksa penuntut umum, di atas putusan majelis, jaksa menyatakan terima, sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/cat)
Napi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Dan 6 Bulan Penjara
Selasa 26-07-2016,18:31 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-09-2026,21:54 WIB
Senyum Nyonya Rentenir, Juragan Batu dan Dua Badut yang Diterjunkan
Sabtu 19-09-2026,19:46 WIB
Akses ke Pemakaman Akhirnya Dibuka, Warga Padang Ratu Sambut Lega
Sabtu 19-09-2026,19:31 WIB
Waspada Gempa Megathrust, BMKG Tegaskan Bukan Ramalan tapi Potensi yang Harus Dimitigasi
Minggu 20-09-2026,00:18 WIB
Tidak Hanya untuk Sushi, Rumput Laut Punya Banyak Manfaat
Sabtu 19-09-2026,18:39 WIB
Malam ini, Pemprov DKI Padamkan Lampu Satu Jam peringati Hari Ozon Sedunia
Terkini
Minggu 20-09-2026,02:08 WIB
Macklemore Donasikan 1 Juta Dolar AS untuk Palestina
Minggu 20-09-2026,00:18 WIB
Tidak Hanya untuk Sushi, Rumput Laut Punya Banyak Manfaat
Minggu 20-09-2026,00:07 WIB
Sering Lupa Rakaat dan Pikiran Melayang Saat Shalat? Ternyata Ini Penyebabnya
Sabtu 19-09-2026,22:35 WIB
Prabowo Soroti Puluhan Ribu Kapal Asing di Laut Indonesia, Nelayan Lokal Jadi Perhatian
Sabtu 19-09-2026,21:54 WIB