radartvnews.com –Vonis tambahan hukuman kepada terdakwa Deden Supriyatna , selama 7 tahun 6 bulan penjara, yang merupakan warga binaan dirutan Way Hui, Lampung Selatan ini, dijatuhi hakim pengadilan Negeri kelas 1 a Tanjung Karang, senin siang, lantaran warga jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjung Karang pusat Bandar Lampung ini terbukti mengedarkan narkotika sabu sabu didalam lapas. Selain dikenakan hukuman badan, pemuda 24 tahun ini, juga dikenakan denda sebesar satu milyar rupiah subsider enam bulan penjara. Dengan ketentuan jika , denda tak dibayar maka digantikan penjara selama enam bulan. Putusan ini sendiri sama dengan putusan jaksa penuntut umum, di atas putusan majelis, jaksa menyatakan terima, sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir.(leo/cat)
Napi Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun Dan 6 Bulan Penjara
Selasa 26-07-2016,18:31 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,21:19 WIB
BGN Perketat Pengawasan Program MBG, Kepala Dapur Terindikasi Korupsi Terancam Dicopo
Jumat 31-07-2026,18:07 WIB
14 Gunung Tertinggi di Dunia: Keindahan di Atas 8.000 Meter yang Menyimpan Zona Kematian
Jumat 31-07-2026,20:32 WIB
Pascaputusan MK, BGN Tegaskan MBG Tetap Jadi Prioritas Peningkatan Gizi Nasional
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Aston Villa Langsung Geber Latihan di GBK Demi Matangkan Persiapan Hadapi PSG
Jumat 31-07-2026,20:53 WIB
Nirmal Purja Hilang dalam Longsor Salju di Broad Peak Pakistan
Terkini
Sabtu 01-08-2026,13:13 WIB
Semeru Kembali Gejolak, Puncak Jawa Semburkan Abu Vulkanik 800 Meter
Sabtu 01-08-2026,13:00 WIB
Menjaga Keseimbangan Kesehatan Mental dan Fisik di Era Digital
Sabtu 01-08-2026,12:54 WIB
Mengintip Pesona Bukit dan Pantai Slimpuyang, Destinasi '2-in-1' Favorit Wisatawan di Lampung Selatan
Sabtu 01-08-2026,12:39 WIB
Mitos atau Fakta: Mandi Malam Penyebab Rematik? Ini Penjelasan Medisnya
Jumat 31-07-2026,21:36 WIB