APK KPU Melanggar, Bawaslu Meradang

Selasa 08-01-2019,21:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Alat Peraga Kampanye (APK) calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa baliho terpasang di jalan ki maja wayhalim, Bandar Lampung disinyalir menyalahi peraturan. Pasalnya pemasangan baliho melanggar kesepakatan sebelumnya. November 2018 tahun KPU Provinsi Lampung selaku penyelenggara pemilu telah menyepakati zona pemasangan APK Capres dan Cawapres untuk Kota Bandar Lampung di wilayah Enggal-Jalan Raden Intan. Bawaslu Bandar Lampung berjanji akan menindaklanjuti temuan ini melalui Panwascam, baliho tidak sesuai zona akan segera dipindahkan. “akan kita tindaklanjuti melalui Panwascam, baliho tidak sesuai zona akan segera dipindahkan,” kata Candrawansah Ketua Bawaslu Bandar Lampung. Sebelumnya KPU telah menetapkan zonasi pemasangan APK di wilayah kota Bandar Lampung. Untuk baliho Capres dan Cawapres berada di Enggal-Jalan Raden Intan, untuk baliho dewan perwakilan daerah di kemiling-lapangan kalpataru. Sementara baliho partai politik tingkat provinsi lampung di daerah panjang-lapangan baruna ria.(ren/san)

Tags :
Kategori :

Terkait