DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset, Puan Sebut Target Pengesahan 15 Desember

DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset, Puan Sebut Target Pengesahan 15 Desember

DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset, Puan Sebut Target Pengesahan 15 Desember-Ilustrasi Dari Magnific-Magnific

RADARTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi langkah awal menuju pembahasan lebih lanjut untuk memperkuat instrumen hukum pemberantasan tindak pidana di Indonesia.

Puan menjelaskan, setelah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR, aturan mengenai perampasan aset akan memasuki tahap pembahasan tingkat pertama. Proses legislasi selanjutnya akan melibatkan Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

“Alhamdulillah bahwa dalam rapat paripurna hari ini baru saja tadi diputuskan bahwa terkait dengan rancangan undang-undang perampasan aset tindak pidana sudah disepakati akan masuk tingkat satu RUU inisiatif dari DPR,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.

DPR RI menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang akhir tahun 2026. Puan menegaskan bahwa lembaganya berupaya mempercepat proses pembahasan agar aturan itu dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang.

“Jadi insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” tegas Puan.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme perampasan aset yang berasal dari tindak pidana. Kehadiran aturan ini juga diharapkan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.

Meski telah disepakati sebagai RUU inisiatif DPR, rancangan tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Karena itu, penyelesaian sesuai target 15 Desember 2026 akan bergantung pada proses legislasi berikutnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: mediaindonesia.com