Radartvnews.com- Para penyandang disabilitas mental diberikan hak untuk menyalurkan suaranya pada pemilihan umum 2019 mendatang, hal ini memicu pro kontra di kalangan masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan hak kepada penyandang disabilitas mental dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dokter maupun psikiater yang berada di rumah sakit. Sayangnya, KPU Provinsi Lampung tidak melakukan verifikasi dan mendata dokter maupun psikiater yang akan memberikan rekomendasi kepada penyandang disabilitas mental. Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, KPU memang tidak memverifikasi dokter maupun pisikiater yang akan mengeluarkan rekomendasi memilih untuk penyandang disabilitas mental. Namun yang pasti, dokter dan psikiater yang ditugaskan merupakan petugas yang berekerja di rumah sakit pemerintah. Untuk kriteria penyandang disabilitas yang berhak menggunakan hak suaranya hanya psikiater dan dokter yang mengetahuinya. “KPU memang tidak memverifikasi dokter maupun pisikiater yang akan mengeluarkan rekomendasi memilih untuk penyandang disabilitas mental,” kata Handi. Sementara sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Lampung akan terus mengawasi termasuk dokter dan psikiater yang memberikan rekomendasi untuk para penyandang disabilitas mental ini. “Bawaslu Lampung akan terus mengawasi dokter dan psikiater yang memberikan rekomendasi untuk para penyandang disabilitas mental,” kata Khoir. Masih kata Khoir, Bawaslu akan menilai netralitas psikiater dan dokter agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat hari pencoblosan.(bow/san)
Pemilih Kejiwaan, KPU Tak Punya Data Psikiater
Kamis 20-12-2018,21:46 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :