Radartvnews.com- Alih fungsi sebagian ruko di Kawasan Pasar Tengah Bandar Lampung, menjadi lokasi parkir terpadu batal. Hal tersebut di karenakan 31 dari 36 ruko yang habis sewa hak guna bangunanya sejak 2013 lalu telah membayar kewajiban, Walikota Bandar Herman HN membenarkan bahwa pemilik ruko telah memperpanjang sewa HGB diatas HPL atas dari itu, Pemkot Bandar Lampung membatalkan rencana pembuatan parkir terpadu. “pemilik ruko telah memperpanjang sewa HGB diatas HPL atas dari itu, Pemkot Bandar Lampung membatalkan rencana pembuatan parkir terpadu,” ungkap Herman. Lima ruko yang belum memperpanjang sewa agar segera melakukan pembayaran, sebelum ruko tersebut di ambil alih oleh pemerintah. Diketahui perpanjangan sewa HGB 36 ruko yang berdiri di kawasan pasar tengah pendapatan asli daerah keperintah kota bandar lampung sekitar Rp 8 miliar.(sah/san)
Tambah Sewa, Eksekusi Pasar Tengah Batal
Jumat 07-12-2018,20:18 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :